Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Bahan-bahan Makanan yang Berasal dari Hewan/ternak ke dan dari Daerah Tingkat I Irian Jaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor5
Tahun1975
TentangKETENTUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN-BAHAN MAKANAN YANG BERASAL DARI HEWAN/TERNAK KE DAN DARI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan