Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor4
Tahun2010
TentangPEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4552
Jumlah diDownload