Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor4
Tahun2008
TentangPELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9346
Jumlah diDownload