Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 1975 Tentang Retribusi Uang Leges

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor2
Tahun1975
TentangRETRIBUSI UANG LEGES
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan