Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 1987 Tentang Usaha Rumah Makan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor12
Tahun1987
TentangUSAHA RUMAH MAKAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan