Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 1987 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor11
Tahun1987
TentangUSAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan