Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor10
Tahun1987
TentangPAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan