Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Penugasan Sekretaris Wilayah/daerah untuk Pengundangan Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor10
Tahun1983
TentangPENUGASAN SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH UNTUK PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH KE DALAM LEMBARAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan