Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA BARAT
Nomor8
Tahun2009
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7837
Jumlah diDownload6