Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor9
Tahun2009
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3375
Jumlah diDownload