Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor8
Tahun2002
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat765
Jumlah diDownload