Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor8
Tahun1997
TentangSUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan