Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
Nomor | 8 |
Tahun | 1997 |
Tentang | SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |