Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1984 Tentang Wajib Tanam Tanaman Buah-buahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor8
Tahun1984
TentangWAJIB TANAM TANAMAN BUAH-BUAHAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan