Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor7
Tahun2009
TentangPENANAMAN MODAL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10129
Jumlah diDownload