Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Wajib Tanam Tanaman Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor7
Tahun1984
TentangWAJIB TANAM TANAMAN PERKEBUNAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan