Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor5
Tahun2010
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2447
Jumlah diDownload