Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor2
Tahun1984
TentangPAKAIAN DINAS DAN TANDA JABATAN KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan