Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
Nomor | 2 |
Tahun | 1984 |
Tentang | PAKAIAN DINAS DAN TANDA JABATAN KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |