Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 1979 Tentang Sempadan Jalan dan Tanah Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor19
Tahun1979
TentangSEMPADAN JALAN DAN TANAH JALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan