Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Nomor15
Tahun1985
TentangPENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan