Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Nusatenggara Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor8
Tahun2005
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI NUSATENGGARA BARAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat810
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan