Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor6
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10136
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan