Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor5
Tahun2022
TentangPELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanMataram
Ditetapkan Tanggal23 September 2022
Pejabat yang MenetapkanH. ZULKIEFLIMANSYAH
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat183
Jumlah diDownload138