Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Ornasisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor5
Tahun2006
TentangPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORNASISASI DAN TATAKERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6834
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan