Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Keuchik/kepala Desa Sekretariat Gampong/desa Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Nomor4
Tahun1983
TentangKEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEUCHIK/KEPALA DESA SEKRETARIAT GAMPONG/DESA KEPALA-KEPALA URUSAN DAN KEPALA-KEPALA DUSUN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan