Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Keuchik/kepala Desa dan Kepala Kelurahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Nomor2
Tahun1985
TentangPAKAIAN DINAS DAN TANDA JABATAN KEUCHIK/KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8680
Jumlah diDownload4