Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 1988 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pungutan Uang Retribusi Atas Kendaraan Bermotor yang Menaiki Jembatan Timbang dan Tempat Penyeberangan (rakit) dalam Daerah Istimewa Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Nomor10
Tahun1988
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PUNGUTAN UANG RETRIBUSI ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG MENAIKI JEMBATAN TIMBANG DAN TEMPAT PENYEBERANGAN (RAKIT) DALAM DAERAH ISTIMEWA ACEH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat614
Jumlah diDownload4