Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Kawasan Ibukota Propinsi Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI MALUKU UTARA
Nomor2
Tahun2010
TentangKEGIATAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KAWASAN IBUKOTA PROPINSI MALUKU UTARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan