Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Biaya Tera, Alat-alat Ukur,takar,timbang dan Perlengkapannya Serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI MALUKU
Nomor14
Tahun2008
TentangRETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2189
Jumlah diDownload4