Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Antar Area

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI LAMPUNG
Nomor7
Tahun2001
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan