Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya Serta Pengujian Kuanta Barang dalam Keadaan Terbungkus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI LAMPUNG
Nomor6
Tahun2008
TentangRETRIBUSI PELAYANAN TERA, TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN KUANTA BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9486
Jumlah diDownload