Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Alih Fungsi Lahan dari Eks Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (hpk) Seluas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI LAMPUNG
Nomor6
Tahun2001
TentangALIH FUNGSI LAHAN DARI EKS KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK) SELUAS
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan