Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI LAMPUNG
Nomor2
Tahun2005
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan