Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI LAMPUNG
Nomor12
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT
DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat693
Jumlah diDownload