Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel di Provinsi Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KEPULAUAN RIAU
Nomor4
Tahun2013
TentangPenataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel Di Provinsi Kepulauan Riau
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3152
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan