Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penetapan Tanggal 24 September Sebagai Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KEPULAUAN RIAU
Nomor4
Tahun2005
TentangPENETAPAN TANGGAL 24 SEPTEMBER SEBAGAI HARI JADI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8897
Jumlah diDownload6