Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah Provinsi Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KEPULAUAN RIAU
Nomor11
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAEAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1181
Jumlah diDownload6