Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KEPULAUAN RIAU
Nomor10
Tahun2007
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5497
Jumlah diDownload5