Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimatan Tengah Tahun Anggaran 2009.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor8
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMATAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5432
Jumlah diDownload