Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor8
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA ADMINISTRASI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat423
Jumlah diDownload