Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor7
Tahun2012
TentangPENGATURAN LALULINTAS DI RUAS JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7681
Jumlah diDownload4