Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Program dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olah Raga Nasional Xvii Tahun 2008 dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor6
Tahun2005
TentangPEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008
DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6704
Jumlah diDownload