Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor3
Tahun2023
TentangFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Tempat PenetapanPalangka Raya
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanSUGIANTO SABRAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan