Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Perikanan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor2
Tahun2009
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7448
Jumlah diDownload