Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor12
Tahun2008
TentangRETRIBUSI ANGKUTAN LAUT, SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3453
Jumlah diDownload