Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor10
Tahun2005
TentangBEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2325
Jumlah diDownload