Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Nomor1
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KALIMANTAN TENGAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4945
Jumlah diDownload