Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi Pada Unit Pelayanan Jasa Sumber Daya Mineral dan Energi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor9
Tahun2006
TentangRETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM DAN PERALATAN EKSPLORASI PADA UNIT PELAYANAN JASA SUMBER DAYA MINERAL DAN ENERGI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5259
Jumlah diDownload