Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian dan Kalibrasi Pada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor8
Tahun2006
TentangRETRIBUSI PELAYANAN JASA PENGUJIAN DAN KALIBRASI PADA BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7847
Jumlah diDownload