Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor4
Tahun2011
TentangPERUBAHAN BENTUK HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1971
Jumlah diDownload