Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor3
Tahun2014
TentangPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6282
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan